Paket Kebijakan Ekonomi: Pemerintah Indonesia Merevisi Pajak Barang Mewah untuk Rumah
Sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang baru-baru ini diumumkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Pemerintah berencana untuk merevisi kebijakan pajak barang mewah untuk rumah. Saat ini, rumah-rumah bernilai lebih Rp 2 miliar dikenai pajak barang mewah 20%. Pemerintah kini berencana untuk menaikkan batasannya menjadi Rp 10 miliar. Pajak barang mewah Indonesia diperkenalkan oleh rejim Orde Baru Suharto dalam rangka membatasi kesenjangan sosial dalam masyarakat Indonesia.