• Indonesia Membatalkan Proyek Kereta Berkecepatan Tinggi Jakarta-Bandung

    Indonesia telah membatalkan pengembangan jalur kereta berkecepatan tinggi antara Ibukota Jakarta dan Bandung (Jawa Barat) karena Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan sebuah kereta yang bisa mencapai kecepatan lebih dari 300 kilometer (km) per jam untuk rute yang relatif singkat (150 km) di antara kedua kota. Selain jarak yang pendek, juga akan ada sekitar 14 stasiun yang didirikan di antara dua stasiun terminal, mengimplikasikan bahwa kereta ini perlu direm berkali-kali sebelum bisa mencapai kecepatan maksimumnya.

    Lanjut baca ›

  • Industri Pertambangan Batubara Indonesia: Pemerintah Mencari Tagihan yang Belum Dibayar

    Mulai kuartal ke-4 tahun 2015 para Gobernor di Indonesia akan memiliki kekuasaan untuk mencabut izin pertambangan kalau penambang - yang beroperasi menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) - gagal memenuhi persyaratan status “clean-and-clear”. Status “clean-and-clear” menunjukkan bahwa perusahaan pertambangan tersebut tidak memiliki royalti dan kewajiban pajak lain yang belum dibayar, memenuhi komitemen eksplorasi dan lingkungan hidup, tidak melanggar batasnya tanah, dan memiliki izin-izin kehutanan yang diperlukan.

    Lanjut baca ›

  • Menggunakan Obligasi Syariah untuk Mendongkrak Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

    Di tahun 2016, para investor akan dapat membeli obligasi syariah (dikenal sebagai sukuk) bernilai kira-kira Rp 13,7 triliun yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Jumlah ini hampir dua kali lipat jumlah obligasi syariah yang akan direncanakan untuk diterbitkan Pemerintah di tahun ini (Rp 7,14 triliun). Indonesia akan menggunakan hasil dari penjualan obligasi tahun depan untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur negara ini (contohnya jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, rel kereta, jembatan dan universitas-universitas Islam).

    Lanjut baca ›