Apa yang Perlu Anda Ketahui mengenai Pungutan Ekspor Minyak Sawit Indonesia?
Pejabat Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pungutan ekspor minyak sawit yang baru saja disosialisasikan akan mulai diterapkan pada hari Kamis (16/07). Peraturan baru ini mengharuskan bahwa pungutan sebesar 50 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton diterapkan untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan beacukai senilai 30 dollar AS per metrik ton ditetapkan untuk ekspor produk olahan minyak sawit. Pungutan ekspor minyak sawit ini hanya perlu dibayar oleh para eksportir saat harga referensi CPO dari Pemerintah jatuh di bawah 750 dollar AS per metrik ton, yang secara efektif memotong pajak ekspor minyak sawit menjadi 0%.