Peraturan Bank Indonesia ‘Kewajiban Penggunaan Rupiah’ Mulai Berlaku
Pada 1 Juli 2015, Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai berlaku. Peraturan BI ini, ditandatangani pada 31 Maret 2015, melarang penggunaan mata uang asing dalam transaksi di Indonesia dalam rangka memperdalam pasar domestik rupiah, menstabilkan rupiah (yang telah melemah terhadap dollar AS), dan mendorong ekspansi perekonomian. Undang-Undang sebelumnya (UU No. 7/2011) mengizinkan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk membuat kesepakatan menggunakan mata uang lainnya (bukan rupiah) untuk pembayaran.