Ketidakjelasan mengenai Cukai Ekspor Minyak Sawit Indonesia Terus Berlanjut
Ketidakjelasan terus berlanjut mengenai waktu implementasi cukai ekspor minyak sawit. Di Mei 2015 Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani peraturan baru yang memberlakukan cukai 50 dollar AS (per metrik ton) untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan cukai 30 dollar AS (per metrik ton) untuk ekspor produk minyak sawit olahan. Hasil dari cukai ekspor ini akan digunakan untuk membiayai program (subsidi) biodiesel Pemerintah. Meskipun begitu, implementasi dari peraturan ini telah ditunda beberapa kali.