Batasan Tidak Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan Perorangan di Indonesia Dinaikkan?
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Indonesia, mengumumkan pada hari Rabu (27/05) bahwa Pemerintah Indonesia mungkin menaikkan batasan tidak kena pajak - yang membedakan antara penghasilan perorangan yang kena pajak dan tidak kena pajak - sebanyak hampir 50%. Meskipun tindakan ini akan mengimplikasikan pendapatan pajak yang lebih rendah untuk Pemerintah, ini akan memperkuat daya beli masyarakat Indonesia dan bisa agak mendongkrak aktivitas perekonomian di sebuah perekonomian yang dibebani oleh perlambatan pertumbuhan perekonomian sejak 2011.