• Why Indonesian Rupiah & Stocks Weaken on Today’s Trading Day

    Both Indonesian stocks and the rupiah are weakening on Monday’s trading day (13/04). During the first trading session at the Indonesia Stock Exchange (IDX), the benchmark Jakarta Composite Index declined 0.65 percent to 5,455.45 points. Meanwhile, the rupiah had depreciated 0.35 percent to IDR 12,973 per US dollar based on the Bloomberg Dollar Index at 1:05 pm local Jakarta time on Monday (13/04). What are the primary factors that influenced these weak performances?

    Lanjut baca ›

  • Laporan Bank Dunia: Update Ekonomi Asia Pasifik Timur Terbaru

    Di edisi terbaru dari Update Perekonomian Asia Pasifik Timur, dirilis pada hari Senin (13 April 2015), Bank Dunia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk negara-negara berkembang di Asia Timur & Republik Rakyat Tionghoa (RRT) menjadi 6,7% pada basis year-on-year (y/y) di 2015 dan 2016 dari asumsi awalnya yaitu pertumbuhan 6,9% (y/y) di 2015 dan 6,8% (y/y) di 2016. Alasan utama untuk menurunnya revisi adalah karena ketidakjelasan konteks perekonomian global, yang mencakup dampak dari ancaman kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) dan kenaikan nilai tukar dollar AS.

    Lanjut baca ›

  • Newsletter Indonesia Investments Edisi 12 April 2015 Dirilis

    Pada 12 April 2015, Indonesia Investments merilis edisi terbaru dari newsletter-nya. Newsletter gratis ini, yang dikirimkan kepada para pelanggan kami sekali seminggu, berisi berita-berita paling penting dari Indonesia yang telah dilaporkan di website kami dalam tujuh hari terakhir. Kebanyakan topik mencakup isu-isu ekonomi seperti update industri minyak sawit, beacukai ekspor CPO, pembatalan proyek Pelabuhan Laut Cilamaya, cadangan devisa Indonesia, pandangan Standard & Poor mengenai perekonomian Indonesia, dan banyak lagi.

    Lanjut baca ›

  • Alkohol di Indonesia: Penjualan Alkohol di Minimarket Dilarang

    Menteri Perdagangan Indonesia Rachmat Gobel mengkonfirmasi bahwa larangan penjualam alkohol di semua minimarket dan kios akan terus berlanjut setelah 16 April 2015. Larangan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 16 Januari 2015), melarang penjualan minuman dengan kandungan alkohol antara 1-5 % (disebut sebagai minuman alkohol golongan A) di semua minimarket dan kios.

    Lanjut baca ›