Indonesia Menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping untuk Produk Besi
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bea masuk anti-dumping sebesar 15% pada besi untuk mencegah impor besi besar-besaran dan mendukung industri besi domestik. Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan bea masuk impor anti-dumping pada produk-produk besi. Cina menerapkan bea masuk anti-dumping pada jenis tabung-tabung stainless steel tertentu dari Jepang dan Uni Eropa (dan karenanya meningkatkan kelebihan suplai besi dunia) sementara Malaysia menerapkan bea masuk anti-dumping pada hot rolled coils yang diimpor dari Cina dan Indonesia.