• Rupiah Indonesia Terdepresiasi Tajam akibat Masalah Utang Yunani

    Nilai tukar rupiah Indonesia turun tajam pada hari Kamis (12/02). Pada pukul 12:10 siang waktu setempat wilayah Jakarta, rupiah melemah 1.11 persen menjadi Rp 12,865 per dolar AS (Bloomberg Dollar Index). Para pelaku pasar semakin khawatir dengan masalah utang Yunani dan skenario keluarnya negara itu dari Eurozone terus bereaksi dengan menjual aset pasar-pasar berkembang untuk mendapatkan safe haven seperti dolar AS. Kemarin, (11/02), para menteri keuangan Eurozone tidak mencapai kesepakatan tentang masalah utang Yunani.

    Lanjut baca ›

  • Gambaran IMF & Moody’s tentang Perekonomian Indonesia dan Dunia

    Benedict Bingham, Senior Resident Representative untuk Indonesia di International Monetary Fund (IMF), memperkirakan bahwa bank sentral Indonesia (Bank Indonesia) akan terus berkomitmen pada kebijakan moneter yang lebih ketat dalam upaya untuk menjaga fundamental fiskal nasional di tengah tekanan eksternal. Terlepas dari pertumbuhan ekonomi global yang lamban, kenaikan suku bunga di AS (tahun ini) diperkirakan mempengaruhi Indonesia karena akan mendorong aliran keluar modal dari pasar-pasar berkembang.

    Lanjut baca ›

  • Penjualan Semen di Indonesia Melambat akibat Cuaca Penghujan

    Penjualan semen di Indonesia jatuh 2.9 persen (year-on-year) menjadi 4.5 juta ton pada bulan Januari 2015. Penurunan konsumsi semen terlihat di hampir seluruh wilayah Indonesia yang kemungkinan besar disebabkan oleh curah hujan tinggi yang telah melumpuhkan beberapa wilayah pada bulan Januari dan mengakibatkan perlambatan proyek konstruksi dan infrastruktur di dalam perekonomian terbesar Asia Tenggara. Widodo Santoso, Kepala Asoasiasi Semen Indonesia (ASI), mengatakan bahwa penurunan terbesar di dalam penjualan semen dilaporkan di Kalimantan dan Sumatra.

    Lanjut baca ›

  • Sektor Perbankan Indonesia Menjadi Kurang Terbuka untuk Investasi Asing

    Komisi XI DPR yang membidangi sektor perbankan nasional akan segera mengusulkan rancangan baru undang-undang yang membatasi kepemilikan asing di bank-bank Indonesia menjadi 40 persen (dari 99 persen saat ini). Bank yang sekarang dimiliki oleh pihak asing akan diberi waktu 10 tahun mendivestasikan sahamnya setelah rancangan undang-undang diloloskan menjadi undang-undang (konon rancangan sebelumnya memberikan jangka waktu pengalihan selama lima tahun untuk divestasi wajib tersebut).

    Lanjut baca ›