Industri Pertambangan Batubara Indonesia: Pemerintah Mencari Tagihan yang Belum Dibayar
Mulai kuartal ke-4 tahun 2015 para Gobernor di Indonesia akan memiliki kekuasaan untuk mencabut izin pertambangan kalau penambang - yang beroperasi menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) - gagal memenuhi persyaratan status “clean-and-clear”. Status “clean-and-clear” menunjukkan bahwa perusahaan pertambangan tersebut tidak memiliki royalti dan kewajiban pajak lain yang belum dibayar, memenuhi komitemen eksplorasi dan lingkungan hidup, tidak melanggar batasnya tanah, dan memiliki izin-izin kehutanan yang diperlukan.