Sektor Perbankan Indonesia: Kepemilikan Asing & Pendanaan Berkelanjutan
Setelah kepemilikan saham bank untuk para investor asing dibatasi maksimal 40% selama tiga tahun terakhir, para investor asing kini diizinkan untuk mengontrol lebih dari 40% saham di bank-bank Indonesia apabila mereka membeli dua bank lokal dan memerger-nya menjadi satu. Para pemegang otoritas keuangan di Indonesia memberikan lampu hijau untuk dua bank asing (China Construction Bank Corporation dan Shinhan Bank dari Korea Selatan) yang ingin memasuki sektor perbankan Indonesia yang menguntungkan.