Pemerintah Indonesia Menawarkan Keringanan Pajak demi Transaksi Berjalan
Pada Mei 2015 Pemerintah Indonesia akan menawarkan keringanan pajak pada perusahaan-perusahaan yang mengekspor minimal 30% dari produksi mereka. Pada awal bulan ini, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani sebuah paket kebijakan yang mencakup keringanan pajak untuk para eksportir dan juga keringanan pajak untuk perusahaan-perusahaan multinational yang bersedia mereinvestasi keuntungan di Indonesia daripada mengirimkan keuntungan dan dividen kepada para pemegang saham di luar negeri. Paket ini didesain untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia (dan neraca transaksi berjalan).