Properti di Indonesia: Ekspatriat Diizinkan Memiliki Apartemen Mewah?
Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro sedang menyelesaikan sebuah studi berkaitan dengan kemungkinan mengizinkan kepemilikan asing atas properti di Indonesia. Dalam upaya untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan negara melalui pajak, Pemerintah Indonesia mungkin akan mengizinkan warganegara asing (ekspatriat) untuk memiliki apartemen yang mewah di kota-kota besar di Indonesia. Apartemen ini harus bernilai minimal Rp 5 miliar menurut proposal saat ini. Brodjonegoro menekankan bahwa ekspatriat tidak akan diizinkan memiliki rumah di darat.