Pertumbuhan perekonomian melambat menjadi tingkat terendah selama lima tahun yaitu 4,71% pada basis year-on-year (y/y) di kuartal pertama tahun 2015. Penyebabnya bukan hanya perekonomian global yang lambat namun juga karena melemahnya daya beli masyarakat Indonesia. Karena tingkat suku bunga Bank Indonesia yang relatif tinggi (dengan tingkat suku bunga acuan pada 7,50% dalam usaha untuk melawan inflasi tinggi, defisit transaksi berjalan yang lebar dan juga menghindari kemungkinan capital outflow menjelang pengetatan moneter AS) daya beli masyarakat telah melemah, dibuktikan oleh menurunnya penjualan mobil dan sepeda motor di empat bulan pertama tahun 2015. Terlebih lagi, indeks kepercayaan konsumen Bank Indonesia jatuh menjadi 107,4 di April 2015, yang terendah sejak September 2013.

Di depan sebuah komisi parlemen, Brodjonegoro mengatakan bahwa Pemerintah masih mempertimbangkan untuk menaikkan batasan pendapatan penghasilan perorangan tidak kena pajak menjadi Rp 36 juta per tahun, dari Rp 24,3 juta pada saat ini. Batasan ini diaplikasikan untuk orang dewasa yang belum menikah. Namun tetap tidak diketahui apakah kebijakan ini akan diterapkan untuk pasangan suami-istri atau orang tua yang mempunyai anak.

Brodjonegoro menambahkan bahwa saat ini hanya 10 juta orang Indonesia yang membayar pajak penghasilan perorangan di Indonesia, sementara seharusnya sekitar 45 juta yang membayar pajak ini. Ini merefleksikan ketaatan pajak yang lemah dan penegakan hukum yang lemah.

Pada tahun ini Pemerintah Indonesia menargetkan mengumpulkan pajak penghasilan senilai Rp 1.489,3 triliun di pendapatan pajak, naik 30% dari tahun lalu. Meskipun begitu, per 22 Mei 2015, pendapatan pajak baru mencapai Rp 416,8 triliun, atau 28% dari target tahun ini. Ini lebih rendah dari Rp 422 triliun yang dikumpulkan di periode yang sama di 2014. Banyak yang menganggap bahwa pertumbuhan pendapatan pajak 30% itu tidak realistis, terutama karena perlambatan perekonomian telah berlanjut dan karenanya perusahaan-perusahaan harusnya mengalami pendapatan yang lebih rendah. Dilaporkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya 10,8 % di 2014, salah satu yang terendah di Asia.

Bahas