Indonesia Berencana Memotong Pajak Untuk Mengurangi Volatilitas Rupiah & Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia berencana untuk memotong pajak yang dikenakan pada para eksportir lokal dalam rangka mendongkrak jumlah cadangan devisa, sambil mendukung rupiah, sebagai bagian dari paket kebijakan yang kedua. Rupiah Indonesia telah melemah 18,1% sejak awal 2015 karena ancaman kenaikan suku bunga AS, rendahnya harga-harga komoditi, dan devaluasi yuan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pemerintah kini berencana untuk memotong pajak penghasilan atas bunga yang didapat para eksportir karena menabung pendapatan usaha ekspor mereka di bank-bank lokal. Saat ini, pajak penghasilan terhadap bunga bank (dari rekening-rekening tabungan) mencapai 20%.
Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif ini akan membuat para eksportir lebih tertarik menyimpan pendapatan mereka di Indonesia. Dia menambahkan bahwa jumlah pemotongan pajak belum diputuskan. Angka ini kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Pada 9 September 2015, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi Indonesia yang pertama, mencakup deregulasi besar-besaran yang bertujuan untuk mendongkrak investasi di negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini. Detail mengenai paket kedua diperkirakan akan segera diumumkan.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga berencana untuk memotong pajak penghasilan perusahaan di Indonesia dari 25% menjadi 18% di 2016, menurut sebuah pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan yang dikutip oleh berbagai media di Indonesia. Bulan lalu, Menteri Keuangan Brodjonegoro mengatakan Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di 2016. Proposal ini termasuk pajak penghasilan perusahaan yang lebih rendah.
Rupiah Indonesia versus Dollar AS (JISDOR):
| Source: Bank IndonesiaBahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini