Cukai ekspor yang baru ini merupakan tambahan dari pajak ekspor minyak sawit Indonesia. Meskipun begitu, ini bukan berarti bahwa para pengekspor minyak sawit harus membayar keduanya pada saat bersamaan. Ketika harga acuan CPO Pemerintah (yang dihitung dengan menggunakan harga minyak sawit internasional dan lokal) jatuh di bawah batasan 750 dollar AS per metrik ton, maka pajak ekspor 0% akan diterapkan (untuk mendongkrak permintaan dan harga global). Meskipun begitu, akibat perlambatan perekonomian global (terutama permintaan yang lemah dari Republik Rakyat Tiongkok), harga acuan CPO Pemerintah telah berada di bawah batasan 750 dollar AS ini sejak September 2014, mengimplikasikan bahwa Pemerintah telah gagal mendapatkan pemasukan yang sangat dibutuhkan dari ekspor CPO karena pajak CPO telah menjadi 0% sejak Oktober 2014.

Oleh karena itu, cukai baru ini adalah strategi Pemerintah untuk mendapatkan pemasukan di tengah rendahnya harga CPO. Cukai CPO ini berlaku ketika pajak ekspor CPO menjadi 0% akibat rendahnya harga CPO. Meskipun begitu, ketika harga melewati batasan 750 dollar AS per ton, maka cukai ini akan berhenti berlaku yang berarti pengekspor minyak sawit Indonesia tidak akan menghadapi beban ganda saat harga minyak sawit tinggi.

Hasil dari cukai baru ini akan digunakan untuk membiayai program subsidi biofuel. Di Februari 2015 Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menaikkan subsidi biofuel dari Rp 1.500 per liter menjadi Rp 4.000 per liter dalam rangka melindungi para produsen biofuel domestik (mengkompensasikan bagi mereka perbedaan harga antara diesel reguler dan biodiesel yang telah disebabkan oleh rendahnya harga minyak mentah global sejak pertengahan2014). Selain membiayai subsidi ini, hasil produksi dari cukai ekspor baru ini akan disalurkan untuk penanaman kembali, penelitian dan pengembangan sumberdaya manusia di industri minyak sawit.

Awalnya cukai ekspor minyak sawit yang baru ini akan mulai berlaku pada minggu ke-4 Mei. Meskipun begitu, implementasi cukai ini telah ditunda karena masalah-masalah administrasi dan penundaan dalam pendirian badan publik yang akan mengumpulkan dan memanajemen dana ini. Pada awal minggu ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Sofyan Djalil mengatakan bahwa implementasi ini akan ditunda menjadi 1 Juli 2015.

Para pelaku pasar mengatakan bahwa penundaan ini menimbulkan ketidakpuasan pasar dan membuat para investor lebih susah untuk membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah kurang memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan yang jelas dan didesain dengan baik.

Bahas