Sejak harga minyak sawit mentah jatuh di bawah batasan Pemerintah yaitu 750 dollar AS per metrik ton (diperhitungkan menggunakan harga-harga CPO internasional dan lokal) di September 2014, Pemerintah Indonesia mengimplementasikan tarif ekspor 0% untuk ekspor minyak sawit di bulan-bulan selanjutnya (dan masih berlaku hingga saat ini). Ekspor minyak sawit bebas bea cukai dilakukan untuk mendongkrak permintaan dan harga global. Indonesia adalah eksportir dan produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Namun, ekspor CPO bebas bea cukai juga berarti Pemerintah Indonesia tidak bisa mengumpulkan pemasukan dari ekspor minyak sawit sejak Oktober. Hal ini merupakan masalah karena Pemerintah sedang membutuhkan dana tambahan untuk mencapai target-target pembangunan ekonominya yang ambisius. Minyak sawit adalah salah satu penghasil devisa paling penting untuk Indonesia.

Dalam rangka mendapatkan pemasukan negara dari ekspor CPO, Pemerintah perlu merevisi kebijakan pajak CPO. Sebelumnya, ada spekulasi bahwa Pemerintah akan menurunkan batasan bebas pajak 750 dollar AS per ton karena ini akan memungkinkan Pemerintah untuk menetapkan tarif ekspor CPO kendati harga CPO rendah. Namun, Pemerintah mendapatkan solusi lain untuk masalah ini. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif 50 dollar AS per metrik ton untuk pengiriman CPO ketika harga CPO berada di bawah batasan 750 dollar AS per ton. Dana yang terkumpul akan digunakan Pemerintah untuk melakukan program subsidi biofuel. Namun, ketika harga CPO melewati batasan 750 dollar AS per ton, maka akan digunakan pajak ekspor CPO (yang bisa naik sampai 22,5% ketiga harga CPO naik jauh di atas batasan 750 dollar AS per ton), sementara pajak tetap 50 dollar AS per ton akan tidak lagi digunakan.

Pada awal Februari, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Pemerintah akan meningkatkan subsidi biofuel dari Rp 1.500 per liter menjadi Rp 4.000 per liter dalam rangka mendukung industri biofuel domestik (yang telah menurun karena harga minyak mentah yang rendah). Tahun lalu, Pemerintah mengumukan bahwa persyaratan kandungan etanol dari biofuel (yang diolah dari minya sawit) akan ditingkatkan sebanyak 15% (dari ketentuan 10% saat ini) sebagai upaya untuk mengurangi impor bahan bakar diesel.

Baca Berita: Palm Oil Update Indonesia: Subsidies for Biofuel to Lift CPO Prices

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini sedang melakukan kunjungan luar negeri, masih perlu menyetujui penerapan pajak CPO baru ini. Jokowi akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2015. Diharapkan bahwa kebijakan baru mengenai ekspor minyak sawit akan diimplementasikan dengan segera setelah kepulangan Jokowi.

Kebijakan tarif ekspor 0% telah dilaksanakan satu bulan setelah Malaysia, negara eksportir dan importir minyak sawit terbesar kedua di dunia, memutuskan untuk membebaskan bea cukai ekspor untuk komoditi ini. Namun, pajak ekspor minyak sawit Malaysia akan ditingkatkan dari 0% menjadi 4,5% pada bulan April, efektif mengakhiri kebijakan bebas bea cukai yang telah dilaksanakan Malaysia sejak September 2014. Palm oil futures di Malaysia jatuh seperlima di tahun 2014. Pada hari Jumat, harga acuan ini berakhir di posisi 2.160 ringgit (sekitar 579 dollar AS) per ton.

Produksi CPO Indonesia diharapkan naik menjadi 31,5 juta ton pada 2015 (dari 31 juta ton di tahun sebelumnya), sementara ekspor CPO diprediksi akan jatuh menjadi 19,5 juta ton.

Produksi dan Ekspor Minyak Sawit di Indonesia:

    2008   2009   2010   2011   2012   2013   2014   2015¹
Production
(million metric tons)
  19.2   19.4   21.8   23.5   26.5    27.0    31.0    31.5
Export
(million metric tons)
  15.1   17.1   17.1   17.6   18.2    21.2    20.0    19.5
Export
(in USD billion)
  15.6   10.0   16.4   20.2   21.6    19.0      

¹ indicates forecast
Sources: Food and Agriculture Organization of the United Nations, Indonesian Palm Oil Producers Association (Gapki) and Indonesian Ministry of Agriculture

Bahas