Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia: Kawasan Berikat & Pemotongan Pajak Impor
Paket kebijakan ekonomi kedua Indonesia di bulan September, diumumkan pada hari Selasa (29/09), menerima sambutan yang lebih hangat dari para pelaku pasar dibandingkan dengan yang pertama (diterbitkan pada 9 September), dibuktikan dengan rebound saham dan penguatan nilai tukar rupiah kemarin. Paket kebijakan terbaru Indonesia mencakup pemotongan pajak bunga untuk para eksportir, percepatan perizinan investasi untuk investasi di kompleks industri, dan pelonggaran pajak untuk impor barang-barang modal kompleks industri dan industri penerbangan.
Pada Hari Selasa (29/09), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan bahwa, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin investasi di kompleks-kompleks industri Indonesia akan dipotong dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Pelayanan yang cepat ini hanya tersedia untuk perusahaan-perusahaan yang berinvestasi paling sedikit Rp 100 miliar di sebuah kompleks industri dan berencana untuk mempekerjakan paling sedikit 1.000 orang.
Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada hari Selasa bahwa Pemerintah mempersiapkan dua kawasan berikat logistik, satu di Cikarang (Jawa Barat) dan yang lain di Merak (Banten) karena Pemerintah bertujuan untuk menawarkan fasilitas-fasilitas industri yang lebih efisien kepada para investor. Kedua kawasan ini direncanakan untuk menjadi pusat untuk barang-barang modal, barang-barang setengah jadi, dan bahan-bahan mentah. Kawasan di Cikarang didesain untuk melayani industri manufaktur yang berkaitan dengan logistik, sementara kawasan di Merak berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan untuk logistik bahan bakar. Karena infrastruktur yang kurang layak di Indonesia, biaya logistik menjadi tinggi dan karenanya mengurangi daya saing bisnis. Selanjutnya, hal ini membatasi investasi di industri manufaktur Indonesia, sebuah industri yang telah bergulat untuk pulih kembali sejak Krisis Finansial Asia.
Kawasan-kawasan berikat ini menarik karena Pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas pajak, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan untuk barang impor setengah jadi, dan juga kemungkinan untuk menunda pembayaran cukai impor.
Sementara itu Pemerintah Indonesia menghapus PPn untuk komponen-komponen impor pesawat terbang dan peralatan keamanan penerbangan. Pembebasan pajak ini berlaku baik untuk maskapai-maskapai penerbangan maupun perusahaan-perusahaan pihak ketiga yang mengimpor komponen-komponen pesawat terbang tersebut. Tindakan ini akan mendukung perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sektor penerbangan. Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia telah dibebani oleh guncangan keuangan karena pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikar (sekitar 70% dari biaya-biaya operasional maskapai-maskapai penerbangan berdenominasi dollar Amerika Serikat). Rupiah telah melemah sekitar 18% terhadap dollar Amerika Serikat sejauh ini di tahun 2015.
Rupiah Indonesia versus Dollar AS (JISDOR):
| Source: Bank IndonesiaBahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini