Pada Hari Selasa (29/09), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan bahwa, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, waktu yang dibutuhkan untuk memproses izin investasi di kompleks-kompleks industri Indonesia akan dipotong dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Pelayanan yang cepat ini hanya tersedia untuk perusahaan-perusahaan yang berinvestasi paling sedikit Rp 100 miliar di sebuah kompleks industri dan berencana untuk mempekerjakan paling sedikit 1.000 orang.

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada hari Selasa bahwa Pemerintah mempersiapkan dua kawasan berikat logistik, satu di Cikarang (Jawa Barat) dan yang lain di Merak (Banten) karena Pemerintah bertujuan untuk menawarkan fasilitas-fasilitas industri yang lebih efisien kepada para investor. Kedua kawasan ini direncanakan untuk menjadi pusat untuk barang-barang modal, barang-barang setengah jadi, dan bahan-bahan mentah. Kawasan di Cikarang didesain untuk melayani industri manufaktur yang berkaitan dengan logistik, sementara kawasan di Merak berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan untuk logistik bahan bakar. Karena infrastruktur yang kurang layak di Indonesia, biaya logistik menjadi tinggi dan karenanya mengurangi daya saing bisnis. Selanjutnya, hal ini membatasi investasi di industri manufaktur Indonesia, sebuah industri yang telah bergulat untuk pulih kembali sejak Krisis Finansial Asia.

Kawasan-kawasan berikat ini menarik karena Pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas pajak, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan untuk barang impor setengah jadi, dan juga kemungkinan untuk menunda pembayaran cukai impor.

Sementara itu Pemerintah Indonesia menghapus PPn untuk komponen-komponen impor pesawat terbang dan peralatan keamanan penerbangan. Pembebasan pajak ini berlaku baik untuk maskapai-maskapai penerbangan maupun perusahaan-perusahaan pihak ketiga yang mengimpor komponen-komponen pesawat terbang tersebut. Tindakan ini akan mendukung perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sektor penerbangan. Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia telah dibebani oleh guncangan keuangan karena pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikar (sekitar 70% dari biaya-biaya operasional maskapai-maskapai penerbangan berdenominasi dollar Amerika Serikat). Rupiah telah melemah sekitar 18% terhadap dollar Amerika Serikat sejauh ini di tahun 2015.

Rupiah Indonesia versus Dollar AS (JISDOR):

| Source: Bank Indonesia

Bahas