Paket Kebijakan Ekonomi: Pemerintah Indonesia Merevisi Pajak Barang Mewah untuk Rumah
Sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang baru-baru ini diumumkan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Pemerintah berencana untuk merevisi kebijakan pajak barang mewah untuk rumah. Saat ini, rumah-rumah bernilai lebih Rp 2 miliar dikenai pajak barang mewah 20%. Pemerintah kini berencana untuk menaikkan batasannya menjadi Rp 10 miliar. Pajak barang mewah Indonesia diperkenalkan oleh rejim Orde Baru Suharto dalam rangka membatasi kesenjangan sosial dalam masyarakat Indonesia.
Dengan merevisi pajak barang mewah untuk rumah, Pemerintah berencana untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menarik para investor untuk mengembangkan proyek-proyek properti baru.
Tanpa memberikan sebuah kerangka waktu yang spesifik, Menteri Brodjonegoro mengatakan pajak ini akan sesegera mungkin direvisi.
Lanjut Baca:
• Analysis Indonesia’s Property Market; Overview & Foreign Ownership
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini