Mengenai dana desa, Pemerintah Pusat bertekad untuk mempercepat pencairan dana-dana ini (dengan menciptakan kerangka hukum baru) dan untuk menstimulasi penggunaan produktif dana-dana ini melalui insentif-insentif. Pembangunan infrastruktur akan sangat dihargai dan bisa mendapatkan insentif-insentif tertentu karena negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini masih dibebani oleh infrastruktur yang lemah secara kualitas dan kuantitas sehingga menyebabkan biaya-biaya logistik tinggi yang menyebabkan berkurangnya daya saing bisnis-bisnis lokal dan juga menyebabkan masalah-masalah sosial (contohnya akses yang sulit ke layanan kesehatan). Irawadi mengatakan Pemerintah Pusat mungkin akan menawarkan baik insentif fiskal maupun non fiskal kepada pihak-pihak berwenang di desa-desa yang menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

Kerangka hukum baru yang disebutkan sebelumnya akan mempercepat transfer dana ke level desa karena Pemerintah Pusat ingin mengirimkan dana-dana ini langsung ke desa-desa, daripada - seperti dalam kasus yang terjadi saat ini - secara tidak langsung (melalui kabupaten/kotamadya).

Pencairan dana Pemerintah ke desa-desa belum optimal. Berdasarkan informasi dari Menteri Keuangan Indonesia, transfer dana dari Pemerintah Pusat ke daerah-daerah sudah solid selama 10 bulan pertama tahun ini (Rp 16,6 triliun, setara dengan 80% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, telah ditransfer ke daerah-daerah). Kendati begitu, hanya sejumlah kecil (kira-kira Rp 4,9 triliun) yang telah disalurkan oleh 434 kabupaten dan kotamadya ke desa-desa.

Pada hari Kamis (12/11), Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution akan mendiskusikan paket stimulus ke-7 dengan Presiden Indonesia Joko Widodo namun tetap tidak jelas kapan paket ini akan secara resmi diumumkan dan diimplementasikan.

Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah Indonesia:

Paket Diumumkan Poin Utama
  1 9 September • Mendongkrak daya saing industri melalui deregulasi
• Mengurangi pita merah birokrasi
• Meningkatkan penegakan hukum & kepastian bisnis
  2 30 September • Pemotongan pajak suku bunga untuk para eksportir
• Mempercepat perizinan investasi di kompleks industri
• Peringanan pajak impor atas barang modal di kompleks industri & penerbangan
  3 7 Oktober • Pemotongan tarif energi untuk industri padat karya
  4 15 Oktober • Membuat formula tetap untuk menentukan kenaikan upah pekerja
• Pinjaman mikro berbunga ringan untuk >30 usaha kecil menengah berorientasi ekspor dan padat modal
  5 22 Oktober • Insentif pajak untuk revaluasi aset
• Menghapus pajak ganda pada investment trusts real estate
• Deregulasi perbankan syariah
  6 5 November • Insentif pajak untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
  7 akan diumumkan
• Percepatan transfer dana ke level desa
• Mendongkrak pembangunan infrastruktur di desa-desa

Bahas