Pemerintah Indonesia Fleksibel Mengenai Kewajiban Letter of Credit (L/C)
Karena ketidakjelasan menenai kewajiban letters of credit (L/C) yang baru ditetapkan, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk bersikap fleksibel. Dimulai dari hari Rabu (01/04) para eksportir Indonesia dari empat komoditi kunci - batubara, minyak (inti) kelapa sawit, minyak & gas, dan bahan-bahan mineral - diharuskan menggunakan L/C untuk semua perjanjian ekspor. Kebijakan baru ini dibuat untuk meningkatkan pemasukan ekspor Indonesia dan meningkatkan pengawasan penjualan sumberdaya alam Indonesia. Kendati begitu, pengecualian sementara kini dimungkinkan terjadi.
Menteri Perdagangan Indonesia Rachmat Gobel mengumumkan bahwa Pemerintah menawarkan fleksibilitas kepada para eksportir yang belum bisa memenuhi persyaratan L/C yang baru. Gobel mengatakan bahwa ketika para eksportir mendapatkan sebuah pengecualian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian Pertanian, mereka bisa dikecualikan secara sementara dari kewajiban ini dalam rangka memberikan waktu untuk menyesuaikan dan merevisi kontrak-kontrak yang ditandatangani sebelum penetapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/2015 mengenai Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini