Transaksi Domestik yang Mengharuskan Penggunaan Rupiah:

Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 mengenai Kewajiban Peggunaan Rupiah di Indonesia (Peraturan BI No. 17) mengharuskan penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dan non-tunai (contohnya cek, bilyet giro, kartu kredit, kartu debit, kartu ATM atau yang elektronik) diadakan di dalam wilayah Indonesia. Ini mencakup:

Setiap transaksi di Indonesia yang mempunyai tujuan pembayaran;
Transaksi dilakukan di Indonesia untuk penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia

Pengecualian dari Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah

Meskipun begitu, Bank Indonesia juga mengecualikan transaksi-transaksi tertentu dari aturan kewajiban penggunaan rupiah. Transaksi-transaksi ini sama dengan transaksi-transaksi yang dikecualikan dari Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011). Meskipun begitu, Peraturan BI No. 17 menyediakan detail lebih lanjut mengenai transaksi-transaksi yang dikecualikan tersebut:

1. Transaksi tertentu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri. Pasal 7 dari Peraturan BI no. 17 menyatakan bahwa pengecualian hanya berlaku bila penerima atau penyedia hibah berdomisili di luar negeri;
3. Transaksi perdagangan internasional, yang mencakup:
   - kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke/dari luar wilayah pabean Republik Indonesia; dan
  - kegiatan perdagangan jasa (suplai dan konsumsi) yang melampaui batas wilayah Negara (contohnya pembelian secara online atau call center atau perawatan pasien Indonesia di rumah sakit luar negeri).
4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing;
5. Transaksi pembiayaan internasional (apabila penyedia atau penerima pendanaan berdomisili di luar negeri);
6. Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
7. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
8. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Investasi Modal, dan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesi.

Peraturan BI No. 17 (Pasal 16) menyatakan bahwa bila badan usaha yang kesulitan mengimplementasikan peraturan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non-tunai, dapat meminta pengecualian dari Bank Indonesia.

Pihak-pihak yang menandatangani kontrak bisa menolak pembayaran dalam rupiah bila:

A. Terdapat keraguan atas keaslian rupiah yang diterima untuk transaksi tunai;
B. Pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis. Perjanjian ini hanya bisa dilakukan untuk:
  - transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah yang telah dijelaskan di atas; atau
  - proyek-proyek infrastruktur strategis (yang telah diberikan izin untuk menggunakan mata uang asing oleh BI). Proyek-proyek ini mencakup proyek-proyek infrastruktur uang pendanaannya berasal dari sebuah kreditor internasional atau dari sebuah pinjaman sindikat yang lebih dari 50%-nya dikontribusikan oleh sebuah kreditor internasional. Proyek-proyek infrastruktur ini mencakup transportasi (jasa kebandarudaraan, jasa kepelabuhanan, atau jasa perkeretaapian); jalan (contohnya jalan tol dan jembatan tol); irigasi (contohnya saluran pembawa air baku); air minum; sanitasi, telekomunikasi dan informatika; ketenagalistikan; minyak dan gas bumi; dan proyek-proyek infrastruktur yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait.

Pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dan non tunai dapat menyebabkan sanksi-sanksi administratif (contohnya denda senilai 1% dari nilai transaksi, dan denda maksimum senilai Rp 1 miliar). Pelanggaran kewajiban untuk pencantuman harga barang dan jasa dalam rupiah dan juga kewajiban menyediakan laporan dan/atau data mengenai kewajiban penggunaan rupiah akan mengakibatkan saksi administratif dalam bentuk surat peringatan tertulis.

Bahas