Persyaratan Penguasaan Bahasa Indonesia untuk Ekspatriat Dihapuskan
Beberapa minggu lalu, telah dilaporkan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk merevisi draft peraturan (dibuat di tahun 2013) yang mengharuskan para ekspatriat lulus tes penguasaan Bahasa Indonesia sebagai persyaratan mendapatkan izin kerja. Menurut Widodo, peraturan ini akan mengurangi daya tarik iklim investasi Indonesia.
Pada hari Senin (31/08), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengkonfirmasi bahwa draft peraturan ini telah dihapuskan karena banyak investor asing yang telah memprotes persyaratan penguasaan bahasa ini. Pemerintah Indonesia memiliki harapan tinggi untuk investasi (asing dan domestik) karena konsumsi domestik telah melambat (karena tingkat suku bunga yang tinggi, daya beli masyarakat yang melemah, dan belanja Pemerintah yang lambat) mak peningkatan realisasi investasi seharusnya menjadi kunci untuk mengatasi proses perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini terjadi.
Dhakiri menekankan bahwa, kendati persyaratan bahasa relah dihapuskan dan karenanya mungkin semakin banyak orang asing yang akan memasuki Indonesia, perusahaan yang akan mempekerjakan ekspatriat diharuskan untuk memastikan bahwa para pekerja asing ini akan mentransfer pengetahuan dan keterampilan mereka kepada para anggota staf lokal Indonesia.
Draft peraturan penguasaan Bahasa Indonesia didesain dengan mempertimbangkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA akan berlaku efektif pada akhir 2015 dan akan mengubah wilayah ASEAN menjadi satu pasar tunggal dan basis produksi (juga mengimplikasikan aliran tenaga kerja berkeahlian yang lebih bebas). Para pembuat kebijakan Indonesia kuatir bahwa penduduk lokal tidak akan menikmati buah dari penciptaan pekerjaan yang dihasilkan dari peningkatan inverstasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) karena akan menjadi terlalu mudah untuk mengontrak ekspatriat. Baru-baru ini, ada rumor bahwa para pekerja dari Republik Rakyat Tiongkik (RRT) siap untuk membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia setelah implementasi MEA. Pemerintah Indonesia menempatkan prioritas tinggi pada penurunan tingkat pengangguran Indonesia yang saat ini berada pada 5,81% (atau 7,5 juta pengangguran).
Sofyan Djalil, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu kuatir mengenai “banjir tenaga kerja asing” karena para pekerja asing berkeahlian tinggi seharusnya dianggap sebagai aset berharga untuk negara yang dapat melatih para pekerja lokal dan karenanya mendongkrak kualitas tenaga kerja lokal.
Menurut data Pemerintah, jumlah pekerja asing di Indonesia justru telah menurun selama beberapa tahun terakhir.
Jumlah Pekerja Asing di Indonesia:
Tahun | Jumlah |
2015 (Augustus) | 54,953 |
2014 | 68,857 |
2013 | 72,000 |
2012 | 77,000 |
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini