Mengenai pajak - bila Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana ini, para ekspatriat akan dipaksa mengikuti peraturan yang sudah ada yang mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Bila ekspatriat diizinkan memiliki properti Indonesia, ini akan mengimplikasikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia harus diamandemen. Saat ini, peraturan hukum ini melarang warganegara asing memiliki properti jenis apa pun di Indonesia.

Real Estate Indonesia (REI), yang mendukung amandemen ini, mengatakan bahwa para pengembang nasional akan didorong untuk bersaing dalam bisnis regional bila orang-orang asing bisa membeli properti di Indonesia. Meskipun begitu, REI menambahkan bahwa penting bagi para pengembang ini untuk memprioritaskan pengembangan properti untuk warganegara Indonesia. Perwakilan dari REI juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan masalah ini. Dilaporkan bahwa Widodo setuju dengan kepemilikan asing atas apartemen mewah di Indonesia. Tahun lalu, Widodo telah memberikan tanda-tanda mengenai hal ini pada masa kampanye presidennya.

Poin-Poin Kunci:

Pemerintah Indonesia mungkin akan segera mengizinkan warganegara asing memiliki properti di Indonesia

• Kepemilikan asing atas properti Indonesia akan dibatasi pada apartemen-apartemen mewah di kota-kota besar

Akan ada harga minimum untuk apartemen-apartemen mewah yang bisa dibeli ekspatriat (kemungkinan minimal Rp 5 miliar)

Bahas