Properti di Indonesia: Ekspatriat Diizinkan Memiliki Apartemen Mewah?
Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro sedang menyelesaikan sebuah studi berkaitan dengan kemungkinan mengizinkan kepemilikan asing atas properti di Indonesia. Dalam upaya untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan negara melalui pajak, Pemerintah Indonesia mungkin akan mengizinkan warganegara asing (ekspatriat) untuk memiliki apartemen yang mewah di kota-kota besar di Indonesia. Apartemen ini harus bernilai minimal Rp 5 miliar menurut proposal saat ini. Brodjonegoro menekankan bahwa ekspatriat tidak akan diizinkan memiliki rumah di darat.
Mengenai pajak - bila Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana ini, para ekspatriat akan dipaksa mengikuti peraturan yang sudah ada yang mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Bila ekspatriat diizinkan memiliki properti Indonesia, ini akan mengimplikasikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia harus diamandemen. Saat ini, peraturan hukum ini melarang warganegara asing memiliki properti jenis apa pun di Indonesia.
Real Estate Indonesia (REI), yang mendukung amandemen ini, mengatakan bahwa para pengembang nasional akan didorong untuk bersaing dalam bisnis regional bila orang-orang asing bisa membeli properti di Indonesia. Meskipun begitu, REI menambahkan bahwa penting bagi para pengembang ini untuk memprioritaskan pengembangan properti untuk warganegara Indonesia. Perwakilan dari REI juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan masalah ini. Dilaporkan bahwa Widodo setuju dengan kepemilikan asing atas apartemen mewah di Indonesia. Tahun lalu, Widodo telah memberikan tanda-tanda mengenai hal ini pada masa kampanye presidennya.
Poin-Poin Kunci:
• Pemerintah Indonesia mungkin akan segera mengizinkan warganegara asing memiliki properti di Indonesia
• Kepemilikan asing atas properti Indonesia akan dibatasi pada apartemen-apartemen mewah di kota-kota besar
• Akan ada harga minimum untuk apartemen-apartemen mewah yang bisa dibeli ekspatriat (kemungkinan minimal Rp 5 miliar)
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini