Penelitian yang dilaksanakan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) di tahun 2013 menunjukkan bahwa pajak cukai sejenis ini memang akan memberikan tambahan pemasukan sebesar Rp 590 miliar per tahun (berdasarkan pada volume penjualan sebesar 196,6 juta liter). Kendati begitu, hasil dari penelitian ini juga menunjukkan bahwa pajak cukai akan menyebabkan kenaikan harga sebesar 37,8% dan penurunan permintaan minuman ringan sebesar 64,9%, yang kemudian akan menarik turun pendapatan negara Indonesia dari pajak pertambahan nilai dan pajak pendapatan perusahaan. Karenanya, LPEM-UI mengklaim bahwa tindakan ini pada akhirnya akan menyebabkan kerugian tahunan sebesar kira-kira Rp 673 miliar.

Para entrepreneur yang aktif di industri minuman ringan Indonesia juga menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan pajak cukai minuman ringan. Menurut mereka, kesehatan publik belum terancam karena konsumsi minuman ringan per kapita negara ini masih rendah pada 2,4 milliliter (per orang/per hari). Terlebih lagi, pajak ini mungkin mengurangi investasi di industri ini dan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Indonesia's Ready-to-Drink Beverages Market, 2010-2014:

Minuman  2010  2011  2012  2013  2014
Bulk Water  9,864 10,891 13,271 14,160 15,768
Packaged Water  6,388  7,173  8,126  9,020  9,838
Teh  1,194  1,215  1,401  1,780  2,131
Carbonated   515   539   642   869   956
Jus   670   745   861   999  1,169
Isotonic   450   493   526   579   625
Energi   102   106   102   104   103
Kopi    93   102   122   145   194
Susu   414   475   535   604   684
Lain    32    36    45    48    57

dalam juta liter
Sumber: Asrim

Bahas