Membeli Rumah di Indonesia Dipermudah karena BI Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Dalam waktu dekat akan lebih mudah untuk membeli properti di Indonesia karena Bank Indonesia merencanakan untuk meringankan persyaratan uang muka untuk hipotek. Hari ini (22/05), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan bahwa kewajiban uang muka untuk pembeli rumah pertama akan diturunkan dari 30% menjadi 20% dari nilai properti. Keringanan ini seharusnya memiliki dampak positif pada performa institusi-institusi finansial dan para developer properti karena permintaan untuk pinjaman dan properti diasumsikan akan bertumbuh.
Bank Indonesia akan memperkenalkan keringanan ini di Juni 2015 dalam usaha mendukung perjuangan pemerintah melawan pertumbuhan ekonomi yang melambat. Sejak 2011, Indonesia - perekonomian terbesar Asia Tenggara - telah dibeban dengan pertumbuhan perekonomian yang melambat dan menyentuh titik terendah selama lima tahun pada 4,71% (y/y) di kuartal 1 tahun 2015.
Kebijakan moneter bank sentral yang berhati-hati nyatanya ikut menyebabkan lambatnya aktivitas perekonomian di Indonesia. Dengan suku bunga acuannya (BI rate) yang relatif tinggi pada 7,50% konsumsi domestik dan ekspansi bisnis dibatasi. Meskipun begitu, Bank Indonesia menahan diri dari menurunkan BI rate karena tekanan-tekanan inflasi, defisit transaksi berjalan yang lebar, dan ancaman capital outflow menjelang pengetatan moneter di AS (suku bunga AS yang lebih tinggi). Justru bank sentral memutuskan untuk meringankan persyaratan-persyaratan pinjaman dalam usaha untuk mendongkrak pertumbuhan kredit dan aktivitas perekonomian.
Bank-bank Indonesia akan diizinkan untuk menjual hipotek kepada pembeli rumah pertama dengan uang muka pada 20% adalah bank-bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) kurang dari 5% dalam rangka untuk mengamankan kualitas pinjaman. Bagi kebanyankan bank-bank Indonesia, terutama yang besar (dan terdaftar), ini bukanlah masalah karena mereka umumnya memiliki rasion NPL antara 0,5% sampai 2,5%.
Martowardojo menambahkan bahwa persyaratan-persyaratan yang berbeda akan diaplikasikan pada pembeli rumah kedua dan rumah ketiga. Pada saat ini rasio loan-to-value dari hipotek untuk pembeli rumah kedua dan rumah ketiga (atau lebih banyak lagi) adalah masing-masing 60% dan 50%.
Menurut informasi terakhir dari Bank Indonesia, harga untuk properti tempat tinggal di Indonesia naik 1,4% di basis quarter-to-quarter (q/q) di kuartal 1 tahun 2015 (turun dari kecepatan pertumbuhan 1,5% q/q di kuartal sebelumnya). Data dari bank sentral juga menunjukkan bahwa pertumbuhan pinjaman di Indonesia telah melambat secara signifikan. Di Maret 2015, ekspansi kredit melambat menjadi 11,3% (y/y), turun dari 12,2% di bulan sebelumnya, dan jauh di bawah target Bank Indonesia di tahun 2015 adalah antara 15%-17%.
Serupa dengan itu, Bank Indonesia akan memperluas persyaratan deposito untuk rasio loan-to-deposit bank-bank lokal mulai dari Juni (termasuk sekuritas bank). Pada saat ini, bank sentral mengharuskan bank-bank lokal untuk menjaga rasio loan-to-deposit dalam cakupan 78-92%.
Untuk orang-orang asing, tetap sulit untuk memiliki properti di Indonesia meskipun Presiden Joko Widodo diprediksi akan mengizinkan orang-orang asing untuk membeli apartemen-apartemen mewah di kota-kota besar Indonesia dari tahun 2018 sampai selanjutya.
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini