Paket Stimulus ke-8 Indonesia: Pajak Impor, Kilang Minyak & Kebijakan Satu-Peta
Pada hari Senin (21/12), Pemerintah Indonesia meluncurkan paket stimulus ekonomi ke-8. Paket terbaru ini dari serangkaian paket kebijakan - semuanya bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi - mencakup tiga kebijakan. Pertama, menghapuskan pajak impor untuk 21 kategori suku cadang pesawat. Kedua, insentif fiskal dan non-fiskal untuk pengembangan kilang minyak. Ketiga, Pemerintah Pusat akan merampingkan dan menyelaraskan proses akuisisi lahan untuk pembangunan infrastruktur di seluruh negeri menggunakan "kebijakan satu-peta" yang baru.
Indonesia Menghapuskan Pajak Impor Suku Cadang Pesawat
Industri penerbangan di Indonesia telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir dan kawasan Asia-Pasifik adalah salah satu daerah yang paling cepat berkembang di dunia dalam hal lalu lintas (penumpang) udara. Ini juga berarti bahwa selama beberapa tahun terakhir, maskapai-maskapai penerbangan Indonesia (seperti Lion Air atau Garuda Indonesia) telah membeli atau meminjam ratusan pesawat baru. Namun, pesawat-pesawat ini perlu dirawat dan diperbaiki. Namun, sebagian besar suku cadang pesawat perlu diimpor (dalam dollar AS), mengimplikasikan adanya dampak negatif pada neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan negara ini. Selain itu, karena rupiah rapuh, ada tekanan pada pendapatan perusahaan maskapai-maskapai lokal.
Dalam paket stimulus ekonomi ke-8, Pemerintah kini mengumumkan akan membatalkan pajak impor atas 21 kategori suku cadang pesawat.
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) telah meminta kebijakan pajak impor 0% untuk suku cadang pesawat sejak tahun 2011 karena kebijakan semacam ini akan memperkuat daya saing maskapai-maskapai domestik. Mendongkrak daya saing maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia penting menjelang implementasi kebijakan ASEAN Open Skies (juga dijenal sebagai Pasar Perbangan Tunggal ASEAN), bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang akan dimulai pada tahun 2016. Kebijakan ASEAN Open Skies mencakup persetujuan multilateral antara ke-10 negara anggota ASEAN untuk menyatukan pasar penerbangan mereka menjadi satu pasar penerbangan tunggal (sehingga semakin meliberalisasi aturan-aturan yang ada) dalam rangka mendongkrak frekuensi penerbangan di kawasan ini, mendongkrak konektivitas antara pasar-pasar penerbangan di kawasan ini, dan mendorong kualitas pelayanan yang lebih tinggi, dan juga menurunkan harga tiket untuk penumpang udara sebagai dampak dari meningkatnya persaingan. Meskipun maskapai-maskapai asing hanya akan memiliki akses ke lima bandara internasional di Indonesia, maskapai penerbangan domestik akan menghadapi persaingan lebih ketat dari luar negeri dan karena itu peningkatan persaingan antar maskapai lokal akan disambut dengan baik.
Insentif untuk Pengembangan Kilang Minyak
Pemerintah Indonesia juga mengumumkan adanya insentif fiskal dan non-fiskal yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan kilang minyak di seluruh Indonesia. Hal Ini juga mencakup pembukaan sektor ini untuk partisipasi swasta, sedangkan di masa lalu sektor ini hanya bisa diakses oleh perusahaan energi milik negara Pertamina atau melalui kemitraan antara investor swasta dan Pertamina. Pemerintah Indonesia sekarang akan mengizinkan investor swasta untuk membangun kilang-kilang minyak independen tetapi dengan persyaratan bahwa produk akhir harus dijual ke Pertamina.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Indonesia Darmin Nasution mengatakan bahwa kilang minyak terakhir dibangun di Indonesia 25 tahun yang lalu. Telah ada penundaan yang lama untuk pendirian kilang-kilang baru karena diasumsikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan dari situasi yang lama ini. Namun, dengan defisit bahan bakar di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi antara 1,2 dan 1,9 juta barel per hari (bph) pada tahun 2025 (apabila tidak ada kilang minyak baru yang didirikan), Pemerintah perlu mendorong industri ini. Jika tidak, negara akan menjadi semakin bergantung pada impor, sehingga menempatkan tekanan serius pada saldo transaksi berjalan dan neraca perdagangan.
Pemanfaatan Kebijakan Tanah Satu Peta
Kebijakan satu peta mengacu pada rencana Pemerintah untuk menyelaraskan semua peta di negara ini di bawah satu peta referensi yang akan menggunakan skala 1:50,000. Pemerintah Pusat akan menciptakan peta ini bekerjasama dengan pemerintah-pemerintah daerah dan badan-badan pemerintah lainnya. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Selama beberapa tahun terakhir pembangunan infrastruktur, yang sangat dibutuhkan, telah terhalang karena ada ketidakjelasan tentang status tanah atau rencana pemanfaatan lahan.
Kebijakan satu peta akan memberikan empat keuntungan: (1) integrasi perencanaan pemanfaatan lahan dengan Dokumen Rencana Tata Ruang, (2) mengurangi dan mempercepat penyelesaian konflik penggunaan lahan, (3) satu peta referensi akan meningkatkan penyediaan informasi yang berkaitan dengan lokalisasi kegiatan ekonomi, dan (4) mempercepat penerbitan izin terkait penggunaan lahan.
Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Pemerintah Indonesia:
Package | Unveiled | Main Points |
1st | 9 September | • Boost industrial competitiveness through deregulation • Curtail red tape • Enhance law enforcement & business certainty |
2nd | 30 September | • Interest rate tax cuts for exporters • Speed up investment licensing for investment in industrial estates • Relaxation import taxes on capital goods in industrial estates & aviation |
3rd | 7 October | • Cut energy tariffs for labor-intensive industries |
4th | 15 October | • Fixed formula to determine increases in labor wages • Soft micro loans for >30 small & medium, export-oriented, labor-intensive businesses |
5th | 22 October | • Tax incentive for asset revaluation • Scrap double taxation on real estate investment trusts • Deregulation in Islamic banking |
6th | 5 November | • Tax incentives for investment in special economic zones |
7th | 4 December |
• Waive income tax for workers in the nation's labor-intensive industries • Free leasehold certificates for street vendors operating in 34 state-owned designated areas |
8th | 21 December | • Scrap income tax for 21 categories of airplane spare parts • Incentives for the development of oil refineries by the private sector • One-map policy to harmonize the utilization of land |
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini