Negara-Negara yang Dibebaskan dari Kewajiban Visa Kunjungan

Warga ke-45 negara berikut ini dibebaskan dari kewajiban mendapatkan sebuah visa kunjungan sebelum memasuki Indonesia:

           Countries Exempted from Obligation to Obtain Visit Visa Prior to Entering Indonesia
 1. Cina 16. Belgia
 2. Rusia 17. Swedia
 3. Korea Selatan 18. Austria
 4. Jepang 19. Denmark
 5. Amerika Serikat 20. Norwegia
 6. Kanada 21. Finlandia
 7. Selandia Baru 22. Polandia
 8. Meksiko 23. Hungaria
 9. Inggris 24. Czech Republic
10. German 25. Qatar
11. Perancis 26. United Arab Emirates
12. Belanda 27. Kuwait
13. Italia 28. Bahrain
14. Spanyol 29. Oman
15. Swis 30. Afrika Selatan

 

31. Thailand
32. Malaysia
33. Singapora
34. Brunai Darussalam
35. Filipina
36. Chili
37. Morocco
38. Peru
39. Viet Nam
40. Ekuador
41. Kambodia
42. Laos
43. Myanmar
44. Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR)
45. Macao Special Administration Region (Macao SAR)

Restriksi untuk Orang Asing yang Dibebaskan dari Kepemilikan Visa Kunjungan

Berdasarkan pada Pasal 4 dari Peraturan Visa Kunjungan, orang-orang asing yang memasuki Indonesia tanpa visa kunjungan diizinkan untuk tinggal di Indonesia untuk periode maksimum 30 hari. Periode 30 hari ini tidak dapat diperpanjang. Apabila orang asing tersebut ingin tinggal untuk periode yang lebih lama dari 30 hari, dia harus mengajukan visa kunjungan sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.

Pesyaratan Spesifik untuk Negara Tertentu

Peraturan Visa Kunjungan mengatur persyaratan-persyaratan spesifik untuk warga negara-negara di nomor 1 - 30 di daftar di atas. Warga dari negara-negara ini:

1. hanya dapat menggunakan pembebasan visa kunjungan untuk tujuan berwisata;
2. harus memasuki Indonesia melalui bandara/pelabuhan berikut:
  
   a. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang);
   b. Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali);
   c. Bandara Internasional Kualanamu (Medan);
   d. Bandara Internasional Djuanda (Surabaya);
   e. Bandara Internasional Hang Nadim (Batam);
   f.  Pelabuhan Sri Bintang;
   g. Pelabuhan Sekupang
   h. Pelabuhan Batam Center; dan
   i.  Pelabuhan Tanjung Uban.

Warga dari negara di nomor 31 - 45 memiliki kebebasan yang lebih luas. Warga dari negara-negara ini:

1. dapat menggunakan pembebasan visa kunjungan untuk tujuan pemerintahan, pendidikan, sosial dan budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau transit;
2. dapat memasuki Indonesia di semua tempat imigrasi.

Kolom ini disumbang oleh PNB Law Firm Jakarta

Bahas