Warga 45 Negara Dapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Indonesia
Baru-baru ini Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (Peraturan Visa Kunjungan). Sebelum penerbitan Peraturan Visa Kunjungan, orang asing diwajibkan untuk memiliki sebuah Visa Kunjungan sebelum memasuki Indonesia. Di bawah peraturan baru ini, orang asing dibebaskan dari kewajiban ini. Peraturan Visa Kunjungan adalah usaha dari Pemerintah Indonesia untuk mendongkrak industri pariwisata dan meningkatkan jumlah wisatawan asing di Indonesia. Peraturan Visa Kunjungan mulai berlaku sejak 10 Juni 2015.
Negara-Negara yang Dibebaskan dari Kewajiban Visa Kunjungan
Warga ke-45 negara berikut ini dibebaskan dari kewajiban mendapatkan sebuah visa kunjungan sebelum memasuki Indonesia:
Countries Exempted from Obligation to Obtain Visit Visa Prior to Entering Indonesia |
|
1. Cina | 16. Belgia |
2. Rusia | 17. Swedia |
3. Korea Selatan | 18. Austria |
4. Jepang | 19. Denmark |
5. Amerika Serikat | 20. Norwegia |
6. Kanada | 21. Finlandia |
7. Selandia Baru | 22. Polandia |
8. Meksiko | 23. Hungaria |
9. Inggris | 24. Czech Republic |
10. German | 25. Qatar |
11. Perancis | 26. United Arab Emirates |
12. Belanda | 27. Kuwait |
13. Italia | 28. Bahrain |
14. Spanyol | 29. Oman |
15. Swis | 30. Afrika Selatan |
31. Thailand |
32. Malaysia |
33. Singapora |
34. Brunai Darussalam |
35. Filipina |
36. Chili |
37. Morocco |
38. Peru |
39. Viet Nam |
40. Ekuador |
41. Kambodia |
42. Laos |
43. Myanmar |
44. Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR) |
45. Macao Special Administration Region (Macao SAR) |
Restriksi untuk Orang Asing yang Dibebaskan dari Kepemilikan Visa Kunjungan
Berdasarkan pada Pasal 4 dari Peraturan Visa Kunjungan, orang-orang asing yang memasuki Indonesia tanpa visa kunjungan diizinkan untuk tinggal di Indonesia untuk periode maksimum 30 hari. Periode 30 hari ini tidak dapat diperpanjang. Apabila orang asing tersebut ingin tinggal untuk periode yang lebih lama dari 30 hari, dia harus mengajukan visa kunjungan sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.
Pesyaratan Spesifik untuk Negara Tertentu
Peraturan Visa Kunjungan mengatur persyaratan-persyaratan spesifik untuk warga negara-negara di nomor 1 - 30 di daftar di atas. Warga dari negara-negara ini:
1. hanya dapat menggunakan pembebasan visa kunjungan untuk tujuan berwisata;
2. harus memasuki Indonesia melalui bandara/pelabuhan berikut:
a. Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang);
b. Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali);
c. Bandara Internasional Kualanamu (Medan);
d. Bandara Internasional Djuanda (Surabaya);
e. Bandara Internasional Hang Nadim (Batam);
f. Pelabuhan Sri Bintang;
g. Pelabuhan Sekupang
h. Pelabuhan Batam Center; dan
i. Pelabuhan Tanjung Uban.
Warga dari negara di nomor 31 - 45 memiliki kebebasan yang lebih luas. Warga dari negara-negara ini:
1. dapat menggunakan pembebasan visa kunjungan untuk tujuan pemerintahan, pendidikan, sosial dan budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau transit;
2. dapat memasuki Indonesia di semua tempat imigrasi.
Kolom ini disumbang oleh PNB Law Firm Jakarta
Bahas
Silakan login atau berlangganan untuk mengomentari kolom ini