Alkohol di Indonesia: Penjualan Alkohol di Minimarket Dilarang
Menteri Perdagangan Indonesia Rachmat Gobel mengkonfirmasi bahwa larangan penjualam alkohol di semua minimarket dan kios akan terus berlanjut setelah 16 April 2015. Larangan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 16 Januari 2015), melarang penjualan minuman dengan kandungan alkohol antara 1-5 % (disebut sebagai minuman alkohol golongan A) di semua minimarket dan kios.