Rencana Indonesia untuk Memberlakukan Cukai Soda Menghadapi Perlawanan
Rencana Pemerintah Indonesia untuk menetapkan pajak cukai antara Rp 2.000 dan Rp 3.000 (kira-kira 0,18 dollar Amerika Serikat) per liter pada minuman berkarbon (soda) menghadapi perlawanan keras dari beberapa institusi. Berdasarkan pada hukum Indonesia, konsumsi produk-produk yang memiliki dampak negatif pada kesehatan konsumen atau lingkungan hidup perlu dikontrol dan dimonitor. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap tindakan ini berdampak negatif pada industri minuman ringan di negara ini.