Persyaratan Penguasaan Bahasa Indonesia untuk Ekspatriat Dihapuskan
Beberapa minggu lalu, telah dilaporkan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk merevisi draft peraturan (dibuat di tahun 2013) yang mengharuskan para ekspatriat lulus tes penguasaan Bahasa Indonesia sebagai persyaratan mendapatkan izin kerja. Menurut Widodo, peraturan ini akan mengurangi daya tarik iklim investasi Indonesia.