Sektor Perbankan Indonesia Menjadi Kurang Terbuka untuk Investasi Asing
Komisi XI DPR yang membidangi sektor perbankan nasional akan segera mengusulkan rancangan baru undang-undang yang membatasi kepemilikan asing di bank-bank Indonesia menjadi 40 persen (dari 99 persen saat ini). Bank yang sekarang dimiliki oleh pihak asing akan diberi waktu 10 tahun mendivestasikan sahamnya setelah rancangan undang-undang diloloskan menjadi undang-undang (konon rancangan sebelumnya memberikan jangka waktu pengalihan selama lima tahun untuk divestasi wajib tersebut).