Update Kepemilikan Asing Properti (Apartemen Mewah) di Indonesia
Seperti dilaporkan sebelumnya, Pemerintah Indonesia merencanakan untuk merevisi hukum yang melarang kepemilikan warganegara asing atas properti di Indonesia (yaitu Peraturan Pemerintah No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia). Dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak dan juga industri properti domestik, pemerintah akan mengizinkan warganegara asing (ekspatriat) untuk membeli, memiliki, mewarisi dan memperdagangkan apartemen mewah yang memiliki nilai minimum Rp 5 miliar. Penting untuk dicatat bahwa semua jenis properti lain di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh warganegara asing.