Warga 45 Negara Dapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Indonesia
Baru-baru ini Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (Peraturan Visa Kunjungan). Sebelum penerbitan Peraturan Visa Kunjungan, orang asing diwajibkan untuk memiliki sebuah Visa Kunjungan sebelum memasuki Indonesia. Di bawah peraturan baru ini, orang asing dibebaskan dari kewajiban ini. Peraturan Visa Kunjungan adalah usaha dari Pemerintah Indonesia untuk mendongkrak industri pariwisata dan meningkatkan jumlah wisatawan asing di Indonesia. Peraturan Visa Kunjungan mulai berlaku sejak 10 Juni 2015.